Rabu, 11 September 2019

Inilah Kisah Kuli Bangunan Cari Keadilan

Satreskrim Polres Kendal turut berkomentar tentang Musonifin terpidana kasus rudapaksa yang divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendal.
Baca Juga: standar upah tukang bangunan harian
Musonifin merupakan pemuda asal Desa Pesawahan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal.
Merasa di dalam persidangan anaknya penuh dengan kejanggalan, ayah Musonifin, Susilo yang merupakan seorang kuli bangunan, berusaha mencari keadilan.
Susilo menambahkan penyidik menuding anaknya melakukan tidakan tidak senonoh dari pukul 10.00 hingga mendekati pukul 12.00.
"Waktu itu hari Jumat, anak saya sendiri tidak berada di rumah, sedang berada di sekolah untuk mengambil ijazah untuk kuliah. Anak saya juga ketemu tetangganya di kecamatan mengurus SKCK yang saat itu digunakan untuk kuliah," jelasnya.
Dirinya menyayangkan adanya perubahan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan tudingan awal.
Dimana di dalam BAP tersebut rudapaksa terjadi dari pukul 14.00 sampai sore.
"Awalnya saya tidak merespon karena saya tidak percaya. Karena tidak ada apa-apa. Justru rumah yang dituduhkan untuk pencabulan nyatanya keluarga korban ada di dalam rumah," tuturnya.
Saat persidangan, kata dia, tidak ada saksi yang memberikan keterangan anaknya melakukan pencabulan.
Artikel Terkait: harga kayu
Selain itu, selimut yang disita penyidik untuk barang bukti tidak ditunjukan di persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alasan Kemenperin Ungkap Indonesia Defisit Baja Ringan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan Indonesia masih kekurangan pasokan baja ringan. Padahal, baja ringan diperlukan untuk pemb...