Jumat, 18 Mei 2018

Inilah Penyebab Kemunduran Hukum di Indonesia

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga, menilainya kodifikasi materi mengenai kejahatan internasional yang beberapa ditata dalam Undang-Undang Nomor 26 Th. 2000 kedalam RKUHP adalah langkah mundur dari pembangunan hukum Indonesia.
" Komnas HAM mereferensikan supaya Revisi UU Nomor 26 Th. 2000 mengenai Pengadilan HAM selekasnya diutamakan, " tuturnya dalam diskusi umum " Implikasi Kodifikasi Pada Tindak Pidana Luar Umum serta Teroganisir dalam RKUHP " di Convention Hall Kampus Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis (3/5).

Menurut dia, penyusunan mengenai kejahatan atau. tindak pidana genosida, kejahatan atau tindak pidana pada kemanusiaan, kejahatan atau tindak pidana pada saat perang serta kejahatan atau tindak pidana agresi di keluarkan dari RKUHP

Sandrayati mengungkap, pada th. 2002 pihaknya mulai mendiskusikan masalah ketentuan ini. Rangkaian diskusi dikerjakan sampai 2004 kemarin. Lalu, revisi UU Nomor 26 Th. 2000 masuk dalam Prolegnas 2009-2014 pada 2009 serta keluar naskah akademi serta RUU-nya pada 2012.

Baca Juga: pengertian teks eksposisi

Pada th. 2015, revisi UU Nomor 26 Th. 2000 raib dari Prolegnas 2015-2019 karna nyatanya jadi masuk dalam RKUHP. Karenanya, pada 2015, Komnas HAM menyebutkan penolakan masuknya penyusunan mengenai pidana internasional kedalam RKUHP serta menyerahkan saran revisi UU Nomor 26 Th. 2000 ke Komisi III DPR RI.

Artikel Terkait: contoh karangan eksposisi

" Pada 2017, Komnas HAM menyebutkan penolakan dengan dua pilihan yaitu diluar RKUHP atau masuk RKUHP dengan prasyarat. 2018, Komnas HAM menyatakan kembali penolakan serta menunda pengesahan RKUHP, " tuturnya.

Menurut Sandrayati, UU Nomor 26 Th. 2000 mengenai Pengadilan HAM memanglah mempunyai banyak kekurangan serta butuh direvisi supaya lebih komplit serta komprehensif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alasan Kemenperin Ungkap Indonesia Defisit Baja Ringan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan Indonesia masih kekurangan pasokan baja ringan. Padahal, baja ringan diperlukan untuk pemb...