Selasa, 09 April 2019

Inilah Ancaman Pidana bagi Pelaku Tindakan Persekusi di Cikupa

Perekaman kejadian "arak-arakan" pasangan tersebar ke media sosial karena ada pihak-pihak yang merekam kejadian serta meng-upload video ke media sosial dan menjadi viral. Tindakan perekaman itu sendiri jelas melanggar UU Pornografi karena konten/objek yang direkam mengandung unsur-unsur pornografi sebagaimana yang dilarang dalam UU Pornografi.

Baca Juga: Persekusi artinya

Setiap orang yang ikut merekam tindakan yang mengandung unsur pornografi dapat dikenakan pasal UU Pornografi yang sama dengan pelaku yang mengarak pasangan diduga berbuat asusila dengan pakaian yang telah dilucuti, sehingga mengandung unsur pornografi.

Artikel Terkait: GDP per capita

Ditambah lagi, tindakan menyebarluaskan video yang memuat konten pornografi jelas melanggar ketentuan UU ITE, dimana diatur bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan/mendistribusikan materi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila dapat diancam dengan pidana penjara 6 (tahun) dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah).

Sehubungan dengan uraian di atas, maka sudah sebaiknya bagi orang-orang yang telah merekam atau menyebarkan video terkait persekusi di Cikupa, Tangerang untuk segera menghapus segala video nya baik di media elektronik offline maupun online.

Pelaku yang sengaja mengarak pasangan diduga berbuat asusila dengan mempertontonkan pornografi sepatutnya dijerat dengan ketentuan pidana seperti pidana penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan dan juga pidana sesuai UU Pornografi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alasan Kemenperin Ungkap Indonesia Defisit Baja Ringan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan Indonesia masih kekurangan pasokan baja ringan. Padahal, baja ringan diperlukan untuk pemb...