Tiap-tiap orang yg turut merekam perbuatan yang memiliki kandungan bagian pornografi bisa digunakan clausal UU Pornografi yg sama seperti pemeran yg mengarak pasangan dikira lakukan perbuatan asusila dengan kemeja yg udah dilucuti, hingga mempunyai kandungan bagian pornografi.
Ditambahkan, perbuatan menyebarluaskan video yg menampung conten pornografi jelas melanggar keputusan UU ITE, di mana dirapikan kalau tiap-tiap orang dengan berniat.
Baca Juga: Afiliasi artinya
memberikan/mendistribusikan materi elektronik yg punyai muatan yg melanggar asusila bisa diancam dengan pidana penjara 6 (tahun) serta/atau denda sangat banyak Rp 1. 000. 000. 000 (satu milyar Rupiah) .+
Artikel Terkait: apa itu Obligasi
Berkaitan dengan perincian diatas, karena itu udah seharusnya untuk beberapa orang yg udah merekam atau memberikan video berkenaan persekusi di Cikupa, Tangerang buat lekas meniadakan semua video nya baik di wadah elektronik off-line atau online.
Pemeran yg berniat mengarak pasangan dikira lakukan perbuatan asusila dengan mempertontonkan pornografi selayaknya dijaring dengan keputusan pidana seperti pidana penganiayaan, tindakan tak menyenangkan dan pidana sesuai sama UU Pornografi.
Blog sawitri merupakan catatanku di website yang akan menyajikan informasi seputar ilmu pengetahuan secara gratis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Alasan Kemenperin Ungkap Indonesia Defisit Baja Ringan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan Indonesia masih kekurangan pasokan baja ringan. Padahal, baja ringan diperlukan untuk pemb...
-
“Litara baru beroperasi selama 4 tahun. Lembaga yang berkantor di Cimahi, Bandung Barat itu sudah menghasilkan 24 judul buku yang disebar di...
-
Kemudian tetap di tahun yg sama, Jenderal Pervez Musharraf memperlancarkan kudeta yg menggulingkan PM Nawaz Sharif. 6. Serangan Berdarah ke ...
-
Apakah Anda termasuk orang yang suka menunda bersih-bersih kamar mandi? Apakah karena ada begitu banyak celah yang harus dibersihkan sehingg...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar